Kementerian Pertanian menegaskan penerbitan Permentan No 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit untuk mempercepat proses Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
“Terbitnya Permentan 03 tahun 2022 justru untuk memperlancar dan melindungi petani, bukan untuk memberatkan atau mempersulit petani saat memproses PSR-nya,” ujar Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alam Syah di Jakarta, kemarin.
Andi menambahkan peremajaan kelapa sawit dilakukan di lahan kelapa sawit dengan kriteria tanaman telah melewati umur ekonomis 25 tahun, produktivitas kurang dari atau sama dengan 10 ton TBS/hektar per tahun pada umur paling sedikit 7 tahun, dan atau kebun yang menggunakan benih tidak unggul.
Ia pun berharap ke depannya realisasi PSR akan semakin meningkat.” Peraturan dibuat untuk melindungi, mempermudah dan memperlancar, bukan menghambat. Tentu tak dapat dipungkiri, dalam mengimplementasikannya dihadapkan berbagai tantangan,”tegasnya.
Baca Juga: Masuki Musim Panen Raya, Mentan Pastikan Pasokan Beras Melimpah
Sementara itu Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (Aspekpir) Setiyono menambahkan PSR sangat perlu dilakukan sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan produksi dan produktivitas hasil perkebunan.
Menurutnya, pemerintah melaksanakan kegiatan peremajaan kelapa sawit sebagai bentuk keberpihakan kepada pekebun rakyat dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman kelapa sawit rakyat guna menjaga luasan lahan dan keberlanjutan usaha perkebunan kelapa sawit rakyat/
“Kami dari anggota Aspekpir sangat merasakan manfaatnya terbukti anggota Aspekpir yg sudah melaksakan peremajaan di samping tanaman semakin meningkat produksinya juga ringan biaya karena ada bantuan biaya hibah dari program psr yg di kelola bpdpks,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Advertisement