Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disbun Jambi: Setidaknya Ada 7 Manfaat Program Peremajaan Sawit Rakyat

Disbun Jambi: Setidaknya Ada 7 Manfaat Program Peremajaan Sawit Rakyat Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi jawaban atas rendahnya produktivitas perkebunan sawit rakyat hingga keberlanjutan (sustainability).

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Agus Rizal menyatakan, terdapat banyak manfaat dari implementasi program PSR. Dalam pemaparannya, setidaknya program PSR yang digagas pemerintah memiliki 7 manfaat. Pertama, petani menjadi berlembaga.

Baca Juga: Pola Kemitraan Dapat Tingkatkan Realisasi Peremajaan Sawit Rakyat

"Pelaksanaan PSR harus berupa kelembagaan petani, membuat lembaga petani sawit yang sebelumnya mati suri menjadi aktif kembali dan menjadi wadah bagi penyaluran aspirasi petani sawit," ungkap Agus Rizal, dilansir dari laman InfoSAWIT pada Rabu (22/6/2022). 

Kedua, jaminan pelaksanaan usaha sawit yang berkelanjutan. Kebun yang diremajakan mengikuti standar pembukaan lahan tanpa bakar, terjaminnya bibit yang digunakan bersertifikat dan perawatan serta pemupukan sesuai dengan standar teknis.

Ketiga, peningkatan produktivitas. Tanaman sawit dengan umur kurang lebih 30 tahun biasanya hanya mampu memproduksi 1.000 kg tandan buah segar (TBS) per hektar/bulan. Namun, melalui PSR yang menggunakan benih bersertifikat dan perawatan/pemupukan yang baik maka pada umur 28 bulan, produksi bisa mencapai 750 kg TBS sawit hektar/bulan.

Baca Juga: Terbukti! Kemitraan Asian Agri dan Program PSR Angkat Perekonomian Petani Sawit di Daerah

Keempat, tumpang sari pada lahan perkebunan. Dengan PSR, petani dapat mengupayakan lahan dengan melaksanakan tumpang sari sawit dengan tanaman pangan untuk mendapatkan nilai tambah. 

Kelima, petani lebih tahu tentang budidaya sawit yang benar. Petani menjadi paham dan melaksanakan usaha sawit sesuai dengan standar teknis budidaya. Keenam, penjualan sawit dilaksanakan kelembagaan dalam kemitraan dengan PKS. Ketujuh, tertib administrasi. Petani menjadi tertib dalam pelaksanaan pelaporan dan pertanggung jawaban dana peremajaan. 

Namun tak dapat dipungkiri, untuk mengajukan PSR, petani masih mengalami beberapa kendala. Kendala yang paling krusial yakni masih adanya lahan petani yang di klaim masuk daerah kawasan hutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: