Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Melalui Pengadilan, Pemerintah Siap Rumuskan Pengembalian Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

Tidak Melalui Pengadilan, Pemerintah Siap Rumuskan Pengembalian Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah tengah merumuskan aturan pengembalian hak para korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam keterangan persnya di Istana Presiden mengakui adanya pelanggaran HAM berat yang telah terjadi di Indonesia.

"Tunggu saja sedang dirumuskan ada tim ya," kata Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin, dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga: 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Diakui, Rocky Gerung Minta Semua Hati-hati: Karena Power Pak Jokowi Melemah, Maka...

Menurut Wapres, tim tersebut di bawah kemimpinan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dengan penyelesaiannya tidak melalui pengadilan, tetapi melalui pengembalian hak dan sebagainya yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Tidak semua yang diinginkan bisa jadi dipenuhi karena ini sifatnya penyelesaian HAM. Ada hal aturan yang sudah ditetapkan. Saya kira pemerintah sudah membuat apa yang mesti dilakukan dalam pengembalian hak mereka yang terlanggar haknya," tegas Wapres.

Sebelumnya, Presiden Jokowi pun menjelaskan terapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM berat tersebut ialah peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari Lampung 1989, peristiwa Rumah Gudong dan Posatis di Aceh 1989, peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997 dan 1998, peristiwa Kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti, serta Semanggi I dan II pada 1998-1999.

Selain itu, peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999, peristiwa Wasion di Papua 2001-2002, peristiwa Wamena di Papua 2003, dan peristiwa Jambo Kapuk di Aceh 2003.

Presiden pun menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Dirinya juga menegaskan, pemerintah akan berupaya memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

"Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang," tegasnya.

Presiden Jokowi menginstruksikan langsung Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengawal upaya konkret agar terlaksana dengan baik.

"Semoga upaya ini jadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam NKRI. Saya rasa itu yang ingin saya sampaikan," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: