Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendes PDTT Usulkan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun dalam Satu Periode

Mendes PDTT Usulkan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun dalam Satu Periode Kredit Foto: Kemendes PDTT
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengusulkan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Mendes pun menyatakan, telah mempersiapkan kajian naskah akademik terkait hal tersebut jika nantinya disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan direspons oleh DPR RI.

Baca Juga: Gus Halim: UU Desa Daulatkan Desa Sebagai Subjek Pembangunan

"Karena itu bagian dari tugas kita, ketika respons DPR siap dan Presiden perintah maka tidak perlu menunggu lama karena kita sudah siapkan naskah akademiknya, meskipun terus kita kembangkan," tegas Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023).

Gus Halim menuturkan penambahan masa jabatan sengaja diusulkan lantaran Kepala Desa dinilai kurang efektif bekerja membangun desa, karena disibukkan menyelesaikan konflik yang selalu muncul pascapemilihan.

Baca Juga: Peringati 9 Tahun UU Desa, Mendes PDTT Gelar Selamatan Desa di Perbatasan Rote Ndao

"Wacana 9 tahun itu saya lontarkan sejak bulan Mei 2022, saya sampaikan beberapa permasalahan penyelesaian konflik pasca-Pilkades," ujarnya.

Berdasarkan hasil beberapa kajian akademik, penyelesaian konflik akibat Pilkades membutuhkan waktu lebih dari satu tahun, begitu juga menyiapkan Pilkades berikutnya butuh waktu satu tahun.

Harapannya, dengan penambahan masa jabatan itu Kepala Desa akan lebih efektif karena waktunya tidak lagi dihabiskan menyelesaikan konflik akibat Pilkades. Namun, mereka juga tetap dibatasi boleh memimpin desa hanya 18 tahun alias hanya dua periode.

"Nah, ketika masa jabatan hanya enam tahun maka untuk menyelesaikan ketegangan pasca-Pilkades dua tahun berarti kepemimpinan yang kondusif efektif kurang lebih dua sampai tiga tahun, meskipun tiga periode," jelas Gus Halim.

Baca Juga: Perkuat Ekonomi Lokal, BSI Resmikan Desa Binaan di NTB

Dia menyatakan, masyarakat dirasa tidak perlu khawatir dengan gagasan periode sembilan tahun. Pasalnya, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

Baca Juga: Yakin Bisa Kebut Penguatan Desa, Gus Halim Wajibkan Seluruh Kebijakan Jajaranya Berbasis Data

"Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan di tengah jalan, apalagi Kepala Desa," pungkas Gus Halim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: