Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PN Surabaya Tetapkan Penundaan Bayar Utang Rp153 Miliar Pada Pengelola PLTU Embalut, Begini Alasannya

PN Surabaya Tetapkan Penundaan Bayar Utang Rp153 Miliar Pada Pengelola PLTU Embalut, Begini Alasannya Kredit Foto: Mochamad Ali Topan

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Graha Benua Etam M Ikhwan menjelaskan permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga PN Surabaya tidak untuk mempailitkan PT Indonesia Energi Dinamika. 

"PT Indonesia Energi Dinamika memang punya utang kepada klien kami PT Graha Benua Etam dan bisa dibuktikan secara sederhana oleh Majelis Hakim dalam putusannya," katanya.

Baca Juga: Murka, Beijing Soal Jebakan Utang: Kontribusi Nyata China buat Rakyat Afrika

Selanjutnya, Ikhwan berharap PT Indonesia Energi Dinamika memiliki itikad baik melunasi utang dengan membuat proposal baru selama proses PKPU yang diberi waktu selama 45 hari. 

Di sisi lain, kuasa hukum termohon PT Indonesia Energi Dinamika Johanes Dipa Widjaja menyebut permohonan PKPU yang diajukan pemohon PT Graha Benua Etam tidak sesederhana sebagaimana yang diputuskan Majelis Hakim. 

Baca Juga: Soal PKPU, PTPP Tegaskan Tetap Kedepankan Tata Kelola Perusahaan Dalam Kegiatan Bisnis

"Permohonan PKPU yang diajukan pemohon tidak sesederhana itu. Tapi kami menghargai putusan pengadilan pada hari ini," pungkas Dipa.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: