Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gegara Ada Celah, Hukum Internasional Langsung Dikritik Habis Menlu Jerman, Lihat!

Gegara Ada Celah, Hukum Internasional Langsung Dikritik Habis Menlu Jerman, Lihat! Kredit Foto: Reuters/TT News Agency/Fredrik Sandberg
Warta Ekonomi, Berlin -

Ada celah dalam hukum internasional yang saat ini tidak mengizinkan Barat untuk mengadili Rusia atas "agresi" terhadap Ukraina, sehingga diperlukan "format baru", kata Menteri Luar Negeri Jerman Annalena Baerbock, Senin (16/1/2023).

Baerbock membuat komentar dalam pidatonya di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, saat mengunjungi Belanda.

Baca Juga: Gegara Perang di Ukraina, Menhan Jerman Pilih Resign

“Kami berbicara tentang bekerja dengan Ukraina dan mitra kami tentang gagasan mendirikan pengadilan khusus untuk kejahatan agresi terhadap Ukraina,” kata Baerbock, menurut penyiar negara DW.

Badan seperti itu akan didasarkan pada hukum Ukraina, tetapi dapat mencakup elemen internasional “di lokasi di luar Ukraina, dengan dukungan keuangan dari mitra dan dengan jaksa dan hakim internasional, sehingga imparsialitas dan legitimasi terjamin.”

Baerbock mengatakan dia telah mendiskusikan gagasan itu dengan timpalannya dari Ukraina Dmitry Kuleba minggu lalu, menggambarkan proposal itu sebagai "tidak ideal, bahkan tidak untuk saya," tetapi mengatakan itu perlu "karena hukum internasional saat ini memiliki lubang di dalamnya."

Menguraikan pidato Baerbock, Kementerian Luar Negeri Jerman kemudian men-tweet bahwa hukum internasional “memiliki kesenjangan akuntabilitas sehubungan dengan kejahatan agresi.”

Mereka menyerukan untuk memodifikasi Statuta Roma --perjanjian yang membentuk ICC-- untuk memungkinkan penuntutan agresi ketika hanya negara korban yang berada di bawah yurisdiksi pengadilan.

Sementara ICC dapat mencoba untuk menyelidiki dan menuntut dugaan kekejaman di Ukraina, baik Moskow maupun Kiev tidak pernah meratifikasi Statuta Roma untuk mengakui yurisdiksinya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: