Kamaruddin Simanjuntak: Harusnya Sambo Dapat Hukuman Mati, Putri Candrawathi Seumur Hidup, dan Bharada E di Bawah 5 Tahun Penjara!
Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J masuk pada tahap tuntutan. Mengenai perkembangan yang ada, Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak memenuhi rasa keadilan.
Sebab menurutnya, semestinya Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana mati.
Kamaruddin berpendapat, tuntutan hukuman mati itu pantas dijatuhkan kepada Ferdy Sambo karena telah merugikan banyak orang.
Tak hanya keluarga Yosua tetapi juga kepada puluhan anggota Polri yang terdampak akibat kasus ini.
"Ferdy Sambo yang sudah menyengsarakan semua orang, membohongi presiden membohongi DPR, membohongi Kapolri dan lembaga lain, dan menyeret 97 polisi menjadi korban hanya dituntut seumur hidup. Melihat kualitas kejahatannya seharusnya hukuman maksimum yaitu hukuman mati," kata Kamaruddin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Sementara di sisi lain, Kamaruddin juga menilai Putri Candrawathi semestinya dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup.Bukan delapan tahun seperti yang dituntutkan kepada terdampak Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Advertisement