Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahkan Putri Hanya 8 Tahun, Pengamat Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun: Di Mana Makna Justice Collaboratornya?

Bahkan Putri Hanya 8 Tahun, Pengamat Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun: Di Mana Makna Justice Collaboratornya? Kredit Foto: Suara.com/Alfian Winanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perbedaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Birgadir J), Richard Eliezer (Bharada E), dengan tiga terdakwa lainnya menjadi perhatian publik. JPU menuntut Richard Eliezer hukuman penjara 12 tahun, sedangkan terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan terdakwa Kuat Ma'ruf, hanya delapan tahun penjara.

Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal, menegaskan bahwa pengakuan Richard Eliezer menjadi pintu masuk terbongkarnya kasus pembunuhan terhadap Birgadir J tersebut. Selain itu, ia mempertanyakan di mana makna justice collaborator-nya.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Versi JPU

"Yth.Pak Jaksa Agung, Terdakwa Richard Eliezer yang pengakuannya jd pintu masuk terbongkarnya kasus ini koq dituntut 12 thn? Tp PC, RR dan KM hny 8 thn. Makna Justice Collaboratornya dimana? Saya mewakili pertanyaan dan kekecewaan byk org Pak. @kejaksaanagung @mohmahfudmd @jokowi," cuit Akbar Faizal di linimasa Twitternya, dikutip Rabu (18/1/2023).

Sementara itu, Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Gus Umar alias Muhammad Umar Syadat Hasibuan soroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Birgadir J), Putri Candrawathi (PC), yang dituntut delapan tahun penjara.

Menurut Gus Umar, tuntutan JPU itu benar-benar mencederai keluarga korban. Dia mengira, Putri Candrawathi dituntut mati, ternyata cuma delapan tahun penjara. Tokoh NU ini menilai, dagelan hukum sudah dimulai dan berharap hakim memvonis berat istri Ferdy Sambo itu.

Gus Umar menambahkan, ia yakin dengan ucapan Menko Polhukam, Mahfud MD, dengan tuntan jaksa hari ini terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: