Soal Pemilu, ASPEPPI Dorong Sistem Proporsional Terbuka: Buah dari Gerakan Reformasi 98!
Asosiasi Peneliti Persepsi Publik Indonesia (ASPEPPI) tegas menolak pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup sebagaimana yang gugatan sejumlah pihak terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut tengah diuji materi dan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut memuat pasal yang mengatur penyelenggaraan Pemilu untuk diubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Baca Juga: Kawal Pemilu, Bawaslu Tak Main-main Hukum Berat Lembaga Survei Nakal: Denda hingga Kurungan Penjara!
Direktur Eksekutif ASPEPPI, Abdul Hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menyetujui hal tersebut. Pasalnya, dia menilai sistem proporsional terbuka masih mempuni untuk dilaksanakan.
"Sistem proporsional terbuka yang sudah diberlakukan sejak pemilu 2004, terbukti telah cukup memadai dalam mengurangi jurang pemisah antara aspirasi masyarakat dengan para wakilnya di DPR," kata Abdul di Jakarta Design Center, Jakarta, Kamis (19/1/23).
Melalui sistem tersebut, dia menuturkan, komunikasi masyarakat dengan calon anggota legislatif bisa berjalan lebih efektif. Sistem proporsional terbuka memungkinkan rakyat secara langsung menyampaikan keluh kesahnya ke para wakilnya di DPR.
"Mereka pilih secara langsung untuk diagregasi dan diartikulasikan menjadi sebuah kebijakan politik. Dan ini adalah praktik sesungguhnya dalam sistem demokrasi," jelasnya.
"Sistem proporsional terbuka telah terbukti meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam sektor politik karena posisi mereka kembali terangkat dalam tangga tertinggi untuk menentukan kekuasaan politik," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement