Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beber 'Tumpukan' Alasan di Balik Bentrok di PT GNI, JATAM Sampaikan Permohonan ke Jokowi dan Kapolri

Beber 'Tumpukan' Alasan di Balik Bentrok di PT GNI, JATAM Sampaikan Permohonan ke Jokowi dan Kapolri Kredit Foto: Twitter

Berdasarkan informasi dari sejumlah buruh, ungkap Taufik, sejak pertama kali PT GNI beroperasi hingga kini, sudah terdapat 10 pekerja yang tewas. Korban pertama berinisial HR, meninggal karena tertimbun longsor pada 8 Juni 2020 malam. HR tertimbun bersama excavator dan baru diketahui dua hari setelah kejadian.

Kemudian pada Mei dan Juni 2022, juga terjadi peristiwa bunuh diri tenaga kerja asing asal China. Keduanya berinisial MG dan WR.

Baca Juga: TKA China Dinomorsatukan, Rusuh Morowali Disinyalir Bisa Terjadi Lagi: Tak Ada Keadilan

Lalu, kecelakaan kerja lainnya menimpa YSR, AF, NS, dan MD. YSR terseret longsor saat mengoperasikan bulldozer tanpa penerangan dan tenggelam ke laut di kedalaman 26 meter. Sementara, AF hilang saat bekerja di tungku enam smelter 1 PT GNI. Dia ditemukan tak bernyawa setelah jatuh di sebelah tuas kontrol mesin hidrolik.

"Sementara NS dan MD adalah dua korban yang meninggal dunia pada ledakan tungku smelter 2 GNI pada 22 Desember 2022. NS adalah seleb tiktok yang viral karena sering mem-posting aktivitasnya sebagai operator crane," bebernya.

Atas hal itu, Taufik menuntut Jokowi agar menghentikan operasi dan mencabut izin PT GNI. Sekaligus mengaudit serta mengevaluasi seluruh tindakan kejahatannya, baik terhadap buruh, warga terdampak, maupun lingkungan hidup.

"JATAM juga menuntut Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit untuk segera bebaskan seluruh buruh yang telah ditangkap, serta hentikan proses hukum atas sejumlah buruh yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tasdasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: