Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tolak Pileg Sistem Proporsional Tertutup, Jansen Sitindaon Berikan Kuasa ke BHPP Partai Demokrat untuk Menjadi Pihak Terkait ke MK

Tolak Pileg Sistem Proporsional Tertutup, Jansen Sitindaon Berikan Kuasa ke BHPP Partai Demokrat untuk Menjadi Pihak Terkait ke MK Kredit Foto: Partai Demokrat

“Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.

Baca Juga: Khawatir Perilaku Kekuasaan Menyimpang, Soekarnois Putuskan Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden: Santun, Cerdas, dan Sabar!

Kepala BHPP Partai Demokrat ini berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK.

“Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” tandas Mehbob.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: