Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Revisi PP 109/2012, Pelaku Industri Tembakau Desak Kesepahaman Bersama

Soal Revisi PP 109/2012, Pelaku Industri Tembakau Desak Kesepahaman Bersama Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin

Selanjutnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, mewakili pekerja berpendapat bahwa revisi PP 109/2012 menempatkan buruh rokok sebagai korban dan tidak akomodatif terhadap kelompok tembakau.

“Orang-orang kecil menjadi termarjinalkan dalam regulasi ini, terpinggirkan. UUD 1945 saja menyatakan hak untuk mendapatkan penghidupan dan penghasilan yang layak. Jika begitu, orang kecil sudah menjadi korban. Masa tidak jadi pertimbangan (pemerintah sebelum mengusulkan PP 109/2012)?” ucap Sudarto.

Sedangkan dosen Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Arif Kurniar Rahman, menyampaikan bahwa permasalahan terbesar dari peraturan tembakau saat ini adalah pemisahan konteks legal hukum dalam proses penyusunan regulasi dengan aspek sosio-kultural yang ada dalam masyarakat. Pemerintah terlalu berkutat pada pola pikir kesehatan tanpa membayangkan relasinya dengan sektor lain, seperti kesejahteraan. Untuk mendorong perumusan dan pemberlakuan aturan yang ideal, Arif mendorong terciptanya ruang diskusi. Baca Juga: AMTI Minta Pemerintah Lindungi Industri Tembakau dari Intervensi Asing

Dalam kesempatan yang sama, peneliti sekaligus pemerhati kebijakan, Agustinus Moruk Taek juga menyampaikan hasil telaah kebijakan dari PP 109/2012 berdasarkan analisis teks kebijakan, konteks politik, dan kontekstualisasi peraturan. Hasil telaah ini menunjukkan tidak adanya urgensi untuk melakukan revisi PP 109/2012 karena lemahnya data dan justifikasi revisi PP 109/2012 yang parsial atau sepihak.

“Kebijakan yang sudah ada saat ini untuk industri tembakau nasional, yaitu PP 109/2012, sudah komprehensif. Aturan ini sudah mengcover seluruh aspek terkait, termasuk larangan akses untuk anak-anak di bawah 18 tahun. Revisi bukan solusi. Yang dibutuhkan sekarang adalah sosialisasi dan penegakannya. Semuanya harus dilaksanakan berlandaskan semangat gotong royong untuk mencapai target bersama,” tegas Agustinus. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: