Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apresiasi Sikap Presiden Jokowi yang Tolak Power Wheeling dalam RUU EBT, Ketua SP PLN: Haram Hukumnya!

Apresiasi Sikap Presiden Jokowi yang Tolak Power Wheeling dalam RUU EBT, Ketua SP PLN: Haram Hukumnya! Kredit Foto: SP PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keiginan sejumlah pihak yang ingin kembali memaksakan masuknya skema Power Wheeling (PW) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang akan disahkan DPR pada Juni 2023 mendatang, mendapat reaksi keras dari internal PLN.

Ketua Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Pusat, Abrar Ali, menyatakan haram hukumnya kembali memasukkan power wheeling dalam RUU tersebut, karena sebelumnya Presiden RI telah mengeluarkan skema tersebut dari daftar inventaris masalah (DIM). 

Baca Juga: DPR Sebut RUU EBT Akan Rampung Juni Tahun Depan

"Haram hukumnya kembali memasukkan power wheeling dalam RUU EBT tersebut. Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkannya dari DIM, karena skema ini dinilai sangat membebani pemerintah dari sisi keuangan. Itu sebabnya Presiden Joko Widodo mengeluarkannya," ungkap Abrar dalam siaran persnya ke sejumlah media di Jakarta, Selasa (24/1/2023). 

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan skema bisnis power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan listrik dikeluarkan dari draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). 

Adapun, skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN. Skema ini diklaim memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN

Abrar juga meminta kepada seluruh stakeholder PLN, untuk terus mengawal pembahasan RUU EBT tersebut. Pasalnya, dalam hal pengadaan energi listrik, konsep multi buyer-single seller (MBSS) yang diberlakukan saat ini, juga dinilai sangat merugikan negara. Konsep ini sesungguhnya merupakan pola unbundling.

Padahal, kata dia, pola unbundling itu sendiri sudah dibatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD Pasal 33. Kemudian UU tersebut diganti dengan UU No.30/2009 tentang ketenagalistrikan, dengan menghilangkan unbundling.

Baca Juga: Meski Sudah Dihapus, Masyarakat Harus Waspada pada Skema Power Wheeling dalam RUU EBT

Abrar menilai, sikap Presiden RI Joko Widodo menolak memasukkan power wheeling dalam DIM RUU EBT, sudah sangat tepat.

"Keputusan Presiden Joko Widodo menolak power wheeling dalam DIM RUU EBT tersebut sudah sangat tepat. Kita sangat mengapresiasi sikap pemerintah ini. Mungkin di negara lain power wheeling itu ada yang sukses penerapannya. Tapi tidak dapat langsung diimplementasikan di negara ini, karena jelas berbeda karakter dalam segala hal, termasuk sejarah keberadaan perusahaan listrik nasional di tanah air. Kita harus ingat juga bahwa perusahaan ini (PLN) adalah salah satu aset bangsa yang terbesar, sehingga pengelolaannya harus murni dilakukan putra putri bangsa ini juga," tandas Abrar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: