Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sugeng Suparwoto, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (EBT) akan rampung pada tahun depan.
Menurutnya, RUU yang akan menjadi satu landasan aturan penting dalam proses transisi energi di Indonesia molor lantaran lambatnya pemerintah menyetorkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sehingga perlu waktu tambahan untuk pembahasan aturan tersebut.
"Jadi kapan undang-undang energi baru terbarukan? Bismillah, Insyaallah paling lambat bulan Juni 2023 sudah selesai," ujar Sugeng dikutip dari laman YouTube SKK Migas, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga: Bauran EBT Indonesia Masih Kecil, Ini Alasan Kementerian ESDM
Sugeng mengatakan, pembahasan RUU tersebut dapat dilanjutkan setelah pemerintah menyetorkan DIM bersama dengan surat presiden, kemudian RUU inisiatif DPR ini akan dibentuk panja untuk pembahasan lebih detail.
Selain RUU EBT, Sugeng melihat perlu adanya aturan UU Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang menjadi landasan hukum, yang menyangkut hasil revisi UU Migas eksisting yang beberapa pasalnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian, UU Migas juga menjadi penting untuk memberikan kekuatan hukum atas kerja dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Muaranya, pada kemudahan investasi yang masuk di Indonesia.
"Jadi itulah memang kalau kita mengejar Net Zero emission tahun 2060 atau lebih cepat tampaknya, yang saya garis bawahi dua hal tadi, kita harus konsisten gitu loh," ujarnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Lestari Ningsih