Digital trust atau kepercayaan digital makin penting untuk dibangun demi mendorong masuknya masyarakat ke dalam ekosistem digital. Karena itu, identitas digital yang aman dinilai menjadi satu elemen kunci dalam menghadapi tindak penyalahgunaan data pribadi dan kegiatan siber.
Wakil Sekretaris Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Firlie Ganinduto menyatakan identitas digital dapat mencegah risiko penipuan dan mengefisienkan biaya operasional karena menghindari kejahatan siber.
“Kerangka regulasi dan literasi masyarakat tentu menjadi upaya bersama dalam mendorong kepercayaan digital (digital trust) di kalangan masyarakat menuju target inklusi keuangan pemerintah pada 2024,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Firlie menambahkan manfaat dari identitas digital ada tiga, meliputi mengaktifkan inklusivitas, meningkatkan penghematan melalui melalui interoperabilitas data, dan meminimalkan potensi pencurian identitas.
Menurutnya, penyalahgunaan data pribadi atau identity fraud masih menjadi masalah seiring penanganan untuk mengatasi persoalan tersebut masih dilakukan secara sendiri-sendiri dalam ekosistem digital.
Hal ini perlu diantisipasi mengingat adanya peningkatan penetrasi pengguna internet di tengah maraknya berbagai kejahatan siber “Karena itu, digital trust semakin penting untuk dibangun demi mendorong masuknya masyarakat ke dalam ekosistem digital,” ucap dia.
Sekretaris ICSF (Indonesia Cyber Security Forum) Satriyo Wibowo menambahkan bahwa diperlukan kesadaran dari para pelaku usaha akan pentingnya mengelola digital trust dan menjamin pelindungan data pribadi melalui tindakan organisasi dan tindakan teknis. Salah satunya adalah penggunaan teknologi dalam perlindungan data pribadi.
“Kesadaran konsumen juga diperlukan untuk menjaga keamanan data mereka sendiri dan kemana mereka mempercayakan data pribadinya,”tegasnya.
Satriyo mengatakan adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dicanangkan sebagai pedoman semua pihak yang terlibat dalam ekosistem digital untuk berperan aktif memenuhi kewajiban mereka.
Selain itu, kehadiran UU PDP yang mengatur tata kelola data pribadi di ranah komersial juga guna memastikan semua pihak dalam ekosistem digital mendapatkan haknya terkait data pribadi penggunanya. Meskipun masih terlalu dini untuk dievaluasi, lanjutnya, kemampuan UU PDP dalam menjamin keamanan data pribadi masyarakat tak dapat berjalan sendiri
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement