Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putri Candrawathi: Saya Dituding Sebagai Perempuan Tua yang Mengada-ada!

Putri Candrawathi: Saya Dituding Sebagai Perempuan Tua yang Mengada-ada! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putri Candrawathi mencurahkan "uneg-unegnya" dalam pembacaan pleidoi kasus pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri mengaku kerap dituduh di berbagai media sebagai seorang perempuan yang mengada-ada usai terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Keterangan itu dia sampaikan dalam sidang pleidoi kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Putri mulanya menyampaikan seandainya bisa mengulang waktu, dia lebih memilih untuk tidak menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya.

Baca Juga: Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Presiden Jokowi: Kita Hargai Proses Hukum

"Rasanya mungkin lebih baik saya menutup rapat-rapat peristiwa yang saya alami tanggal 7 Juli 2022 itu. Karena bila saya menyampaikan kembali peristiwa yang sangat menyakitkan tersebut, semakin menghidupkan trauma mendalam dan malu dalam diri saya," ucap Putri.

Sebab, Putri merasa banyak sekali tuduhan tak karuan yang menyasar dia usai adanya kekerasan seksual itu ia utarakan. Bahkan, dia juga sempat dituduh sebagai perempuan tua yang mengada-ada.

"Sementara di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada," ujar dia.

Di sisi lain publik memintanya untuk angkat bicara mengenai motif sebenarnya di balik kasus kematian Brigadir Yosua. Namun begitu, para pengamat justru menyerangnya, padahal menurut Putri, mereka sama sekali tak tahu peristiwa yang sudah terjadi.

"Semua kesalahan diarahkan kepada saya tanpa saya bisa melawan. Ketika saya memilih untuk diam, publik mendesak saya untuk muncul dan bicara," ungkapnya.

Baca Juga: Ada Indikasi Ketidakadilan yang Melibatkan Tenaga Kerja China di Bentrokan Morowali, Anwar Abbas Minta Pemerintah Berbenah: Menyakiti...

"Namun ketika saya bicara, kembali muncul komentar dari para pengamat yang tidak pernah mengetahui kejadian sebenarnya, namun berkomentar bahwa saya bukan korban kekerasan seksual karena masih sanggup bicara. Apapun yang saya lakukan menjadi salah di mata mereka," sambung Putri.

Dalam sidang sebelumnya, Putri dituntut jaksa 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tuntutan 8 tahun penjara dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

Jaksa menyatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: