Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Presiden Jokowi Dinilai Telah Restui Strategi Makar Terhadap Konstitusi

Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Presiden Jokowi Dinilai Telah Restui Strategi Makar Terhadap Konstitusi Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gagasan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun yang langsung direstui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai banyak polemik. 

Banyak pihak yang tidak setuju. Bahkan DPR pun langsung bergerak melalui Komisi II yang telah resmi mengusulkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode itu.

Merespon penolakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji terlebih dahulu tuntutan kepala desa (kades) yang ingin masa jabatannya diperpanjang menjadi 9 tahun. 

Baca Juga: LSI Rilis Hasil Survei Soal Kinerja Presiden Jokowi, Kepuasan Masyarakat Melonjak Hingga 76,2 Persen

Menurut Tito bahwa perpanjangan masa jabatan kades ini akan dilihat terlebih dahulu, apakah lebih banyak positifnya atau justru negatif. Tito menyampaikan bahwa jika banyak positifnya, kenapa tidak (dilakukan perpanjangan).

Melihat fenomena yang ada Achmad Nur Hidayat selaku Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik mengatakan pengesahan aturan baru ini tampak sangat lancar, tanpa ada hambatan apapun.

“Secara nalar, aspirasi perpanjangan dari kepala desa ini adalah hal yang bertolak belakang dengan logika demokrasi dimana penguasa meminta masa jabatan yang lebih panjang. Bukan rakyat yang dipimpinnya yang menghendaki,” jelas dia melansir dari pernyataan tertulisnya, Kamis (26/01/23).

“Adapun alasan-alasan yang dilontarkan oleh berbagai pihak tidak cukup kuat untuk melegitimasi perpanjangan tersebut,” tambah dia.

Yang lebih tidak bisa diterima publik kata Achmad adalah usulan ini sangat paradoks dengan masa jabatan presiden dan kepala daerah yang ditetapkan hanya 5 tahun.

Baca Juga: Gak Ada Masalah Kaesang Mau Tiru Jejak Bapaknya, Rocky: Yang Penting Jangan Nebeng Nama Jokowi!

“Jika 9 tahun masa jabatan dan kepala desa bisa terpilih 2 periode maka dia akan memimpin selama 18 tahun,” katanya. 

“Ini tentunya akan menghalangi pembaharuan-pembaharuan dan menyia-nyiakan potensi pemimpin-pemimpin potensial di desa,” tambahnya.

Jika alasannya masih ada persaingan politik karena 6 tahun masa jabatan kades dianggap terlalu singkat seperti yang disampaikan oleh Kades Poja, NTB, Robi Darwis yang berharap dengan perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun akan mengurangi persaingan politik tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: