Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota Parlemen Korea Selatan Tengah Bersiap untuk Mengatur Kripto

Anggota Parlemen Korea Selatan Tengah Bersiap untuk Mengatur Kripto Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pascaledakan Terra yang menjadi guncangan domino awal dalam industri kripto, disusul oleh skandal Three Arrows Capital, Celsius Network, Voyager Digital, sampai FTX, para regulator di seluruh dunia kini terus mendesak untuk pemberlakuan peraturan kripto yang komprehensif yang dapat diandalkan untuk melindungi investor.

Di Korea Selatan, 300 anggota majelis nasional kini tengah melakukan pertimbangan pada 17 proposal terkait kripto yang terpisah.

Dilansir dari CoinDesk pada Jumat (27/1/2023), proposal terkait termasuk penerapan persyaratan cadangan di pertukaran hingga memastikan perdagangan yang adil yang bertujuan untuk menciptakan perlindungan yang lebih baik bagi investor kripto Korea.

Baca Juga: Guna Hindari Risiko Tertinggal dalam Kepemimpinan Pasar, AS Butuh Kejelasan Regulasi Kripto

Puncak dari pertimbangan regulasi yang berlangsung adalah Undang-Undang Dasar Aset Digital (DABA) yang merupakan kerangka hukum (RUU) komprehensif yang akan memberikan pedoman peraturan untuk industri kripto Korea Selatan yang sedang berkembang. Diketahui, DABA telah dikerjakan oleh regulator Korea pada bulan Juni tahun lalu pascakeruntuhan Terra.

Dalam upaya penyusunan regulasi yang tepat, anggota parlemen Korea Selatan telah merespons dengan baik seruan untuk kerja sama dan koordinasi internasional.

Terkait dengan hal ini, mereka menyampaikan kepada media bahwa DABA akan mulai dikerjakan dengan semaksimal mungkin pada Oktober 2022 setelah laporan yang diperintahkan oleh Presiden Amerika Serikat Joe Biden dalam perintah eksekutifnya terkait kripto dirilis.

Saat ini, 17 proposal terkait kripto tengah dipertimbangkan oleh majelis nasional Korea. Anggota parlemen dari Partai Kedaulatan Rakyat Yoon Chang-Hyun menyampaikan bahwa sementara negara mengawasi peraturan internasional, mereka harus tidak hanya menunggu peraturan diputuskan, melainkan perlu menyiapkan sistem peraturan untuk perlindungan pengguna melalui peraturan minimum yang diperlukan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: