Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Jadi Kunci Penanganan Covid-19

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Jadi Kunci Penanganan Covid-19 Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, sinergisitas berbagai stakeholder dan elemen mulai dari pemerintah hingga masyarakat, menjadi kunci penanganan pandemi Covid-19.

Dengan kata lain, keberhasilan itu juga tak lepas dari peran kepala daerah, jajaran TNI-Polri, organisasi masyarakat, hingga Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).

Baca Juga: Kurangi Beban Subsidi dan Asas Gotong Royong, Jadi Alasan Pemerintah Terapkan Vaksin Covid Berbayar

"Leadership dan kerja tim yang luar biasa (antara pemerintah) pusat dan daerah," kata Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2023).

Mendagri menjelaskan, seperti halnya TP PKK yang hadir hingga tingkat RT/RW dalam menyalurkan bansos. Lalu, ada TNI-Polri yang juga ikut membantu pemerintah melakukan vaksinasi dengan dukungan jajaran satuan wilayah dan teritorial yang ada di daerah.

"Ketika daerah terjadi desentralisasi, adanya otonomi daerah, sistem organisasi yang berbasis sentralisasi (instansi vertikal) itu menjadi kunci ketika melakukan mobilisasi," ujarnya.

Selain itu, Mendagri mengapresiasi kreativitas dan inovasi yang dilakukan pemerintah daerah. Misalnya, kata Mendagri, pelaksanaan vaksinasi dikemas dengan adanya pembagian doorprize berupa motor atau paket umrah. Hal itu lantas membuat masyarakat berbondong-bondong datang dan mengikuti program vaksinasi.

"Banyak juga yang antivaksin, tapi teman-teman kepala daerah hebat. Ada yang menggunakan doorprize, begitu doorprize dapat sepeda motor, mesin perahu di pulau-pulau, itu berbodong-bondong datang, bahkan dikasih juga bansos. Di Aceh saya ingat betul resisten terhadap vaksin, tapi kemudian doorprize-nya umrah, ramai yang datang," ujarnya.

Lebih lanjut Mendagri menjelaskan bahwa dirinya telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi pada 30 Desember 2022 lalu. Adapun poin penting dari Inmendagri tersebut adalah kebijakan penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Semua Perda dan Perkada yang mengandung sanksi semua dicabut untuk PPKM," imbuh Mendagri.

Meski PPKM dihentikan, bukan berarti Covid-19 telah sepenuhnya selesai. Untuk itu, Mendagri mengingatkan masyarakat, terutama bagi yang mengalami gangguan pernapasan, agar tetap mengenakan masker. Selain itu, pelaksanaan vaksinasi juga diminta terus dipercepat agar Covid-19 tetap terkendali.

"Tetap kita waspada, satu adalah penggunaan masker tetap dianjurkan di tempat publik, transportasi publik, maupun di tempat-tempat tertutup yang masif," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: