Analis Legislatif Ahli Pertama BK Setjen DPR RI Sali Susiana berpendapat kasus bentrok antarpekerja di PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI), Morowali Utara, merupakan imbas dari kebijakan Presiden tentang bebas visa kunjungan 169 negara.
Sebab, kebijakan itu kerap disalahgunakan, bukan hanya sekadar menjadi visa kunjungan. Imbasnya, makin banyak pekerja luar yang berdatangan ke Indonesia.
"Kalau kita lihat data, TKA China di Indonesia itu meningkat terus. 2019 itu hanya 39% dari total seluruh tenaga asing. 2020 naik 2% menjadi 41%. Sampai sekarang menjadi 45%," jelas dia dalam dialogĀ Kabar Nusantara, dikutip Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Eddy Soeparno Dorong PT GNI untuk Beri Pernyataan Sejelas-jelasnya terkait Konflik Morowali
Dalam kesempatan itu, ia juga meyakini adanya persoalan ketenagakerjaan pada kasus PT GNI. Berdasarkan informasi yang beredar, pekerja PT GNI, khususnya yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), telah melakukan protes dari sebelumnya. Mereka mengajukan sejumlah tuntutan serta meminta untuk diakui keberadaannya.
Namun, tuntutan tersebut tidak dipenuhi sehingga menimbulkan kekecewaan di kalangan pekerja.
Dalam situasi ini, sebenarnya pemerintah daerah setempat memiliki mekanisme bipartit untuk memediasi kedua belah pihak.
Merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement