Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pupuk Indonesia Siapkan 310 Ribu Ton Pupuk Subsidi untuk Indonesia Timur

Pupuk Indonesia Siapkan 310 Ribu Ton Pupuk Subsidi untuk Indonesia Timur Kredit Foto: Pupuk Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk bersubsidi di penjualan wilayah Indonesia bagian Timur sebesar 310.822 ton per 24 Januari 2022.

Jumlah ini diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan pupuk subsidi petani dari Jawa Timur hingga Papua. Stok itu terdiri atas urea 158.487 ton dan NPK 152.335 ton atau secara keseluruhan stok ini setara 217% dari ketentuan stok minimum 143.320 ton.

SVP PSO Timur Pupuk Indonesia, Muhammad Yusri mengatakan stok pupuk bersubsidi tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan petani selama beberapa minggu ke depan.

Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 tahun 2023 yang sebelumnya diatur oleh Permendag Nomor 15 Tahun 2013.“Stok pupuk urea yang mencapai 158.487 ton ini setara dengan 187% terhadap ketentuan stok minimum 84.415 ton yang diatur oleh pemerintah. Sementara stok pupuk NPK yang sebesar 152.335 ton ini setara 258% dari ketentuan stok 58.904 ton. Dengan demikian, stok pupuk urea dan NPK tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan petani selama beberapa minggu kedepan,” Ucap Yusri, kemarin,

Stok pupuk bersubsidi di penjualan wilayah Indonesia bagian Timur itu akan memenuhi kebutuhan di 19 provinsi mulai yakni penjualan wilayah empat atau Jawa Timur sebesar 127.831 ton yang terdiri dari 63.381 ton urea dan 64.450 ton NPK.

Selanjutnya penjualan wilayah lima sebesar 92.967 ton terdiri dari 41.323 ton urea dan 51.645 ton NPK. Sementara itu penjualan wilayah 6 sebesar 90.023 ton yang terdiri dari 53.784 ton urea dan 36.240 NPK.

Yusri mengungkapkan seluruh stok pupuk bersubsidi di penjualan wilayah Indonesia bagian timur itu akan didistribusikan atau disalurkan kepada petani yang telah memenuhi syarat dari Permentan Nomor 10 tahun 2022.

Petani yang berhak berdasarkan aturan tersebut adalah petani yang berhak mendapatkan yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani untuk wilayah tertentu.

Permentan Nomor 10 Tahun 2022 juga hanya memberikan alokasi kepada 9 komoditas saja dari yang sebelumnya sekitar puluhan komoditas. Adapun, komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Kesembilan komoditas ini merupakan pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi sehingga komoditi yang lain tidak lagi mendapat alokasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: