Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tentukan Nasib Industri, Mahkamah Agung Panama Akan Ambil Keputusan terkait Undang-Undang Kripto

Tentukan Nasib Industri, Mahkamah Agung Panama Akan Ambil Keputusan terkait Undang-Undang Kripto Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) di pengadilan tinggi Panam kini tengah memegang hasil keputusan yang akan memutuskan masa depan industri kripto lokal di Panama. Pasalnya MA Panama akan memberikan keputusan terkait dengan pelaksanaan regulasi mengenai tagihan kripto yang saat ini tengah dalam pertimbangan pengesahannya. Regulasi tersebut bisa saja tidak dapat dilaksanakan atau disetujui dengan modifikasi.

Dilansir dari Cointelegraph pada Senin (30/1/2023), regulasi mengenai tagihan kripto yang disahkan di Panama pada tahun 2022 lalu dianggap telah melanggar prinsip inti konstitusi dan tidak dapat dilaksanakan.

Oleh karenanya pada 26 Januari 2023, Presiden Panama Laurentino Cortizo telah mengirim undang-undang kripto tersebut ke pengadilan tinggi Panama untuk ditinjau ulang.

Baca Juga: Anggota Parlemen Korea Selatan Tengah Bersiap untuk Mengatur Kripto

Kini, Mahkamah Agung harus memutuskan apakah akan menyatakan RUU No. 697 tidak dapat dilaksanakan atau menyetujuinya dengan modifikasi.

Sementara itu dari keterangan resmi yang beredar, kantor kepresidenan menganggap pasa 34 dan 36 dari RUU terkait tidak dapat dilaksanakan karena melanggar pemusahan kekuasaan negara dan membentuk struktur administrasi di dalam pemerintahan.

Terhadap RUU ini juga Presiden Cortizo berpendapat bahwa RUU telah disetujui melalui prosedur yang tidak memadai menyusul veto parsial undang-undang tersebut pada Juni tahun lalu di mana saat itu Presiden berpendapat bahwa RUU membutuhkan lebih banyak pekerjaan untuk mematuhi peraturan baru yang direkomendasikan oleh Gugus Tugas Aksi Keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi fiskal dan mencegah pencucian uang.

Isi dari undang-undang tersebut secara garis besar menyangkut ketentuan bahwa warga Panama dapat dengan bebas menyepakati penggunaan aset kripto, termasuk yang tidak terbatas pada Bitcoin dan Ethereum sebagai pembayaran alternatif untuk kegiatan/layanan sipil maupun komersial apa pun.

RUU tersebut juga saat ini akan mengatur tokenisasi logam mulia dan penerbitan nilai digital. Di mana digitalisasi identitas menggunakan blockchain atau teknologi ledger terdistribusi akan dieksplorasi oleh otorisasi inovasi pemerintah.

Namun kini RUU menjadi pusat perselisihan antara Majelis Nasional Panama dengan Pemerintah, yang awalnya bermula dari anggota parlemen Panama yang mengeluarkan proposal legislatif untuk mengatur kripto di Panama pada April tahun lalu.

Selanjutnya menyusul pengenalan proposal ini, beberapa minggu kemudian Presiden Cortizo memperingatkan bahwa dia tidak akan menandatangani proposal tersebut kecuali itu termasuk aturan Anti-Pencucian Uang tambahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: