Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Erick Thohir Percayakan Indofarma ke Tangan Agus Heru Darjono

Erick Thohir Percayakan Indofarma ke Tangan Agus Heru Darjono Kredit Foto: Indofarma
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri BUMN, Erick Thohir mengangkat Agus Heru Darjono, Corporate Strategic Initiative Director PT Darya-Varia Labotaria untuk menduduki posisi Direktur Utama PT Indofarma Tbk (INAF). Penunjukan Agus tersebut diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar perseroan, Senin (30/1/2023). 

“Masa jabatan Agus Heru Darjono akan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan serta tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikansewaktu-waktu,” tulis perseroan dalam keterangan resmi yang diterbitkan, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Erick Thohir Tegaskan Program Bersih-bersih BUMN Terus Berlanjut

Adapun, Agus menggantikan Arief Pramuhanto yang telah habis masa jabatannya. Perseroan pun mengucapkan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. 

Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris Perseroan, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Laksono Trisnantoro

Komisaris : Didi Agus Mintadi

Komisaris Independen : Teddy Wibisana

Komisaris Independen : Achmad Ghufron Siradj

Direksi

Direktur Utama : Agus Heru Darjono

Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan Sumber Daya Manusia : Ariesta Krisnawan

Direktur Produksi dan Supply Chain : Jejen Nugraha

Direktur Sales dan Marketing : Kamelia Faisal

Baca Juga: Erick Thohir Beber Bakal Ada BUMN yang Dilebur Tahun Ini

Selain itu, RUPSLB Perseroan juga memutuskan Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-5/MBU/09/2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara dan perubahan- perubahannya. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-5/MBU/09/2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara tersebut bahwa bagi Persero/Perseroan Terbatas yang tidak semua sahamnya dimiliki oleh Negara, Peraturan Menteri tersebut diberlakukan secara langsung oleh Direksi atau melalui pengukuhan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Persero/Perseroan Terbatas yang bersangkutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: