Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pesan Serius Habib Rizieq untuk Penguasa: Wajib Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar!

Pesan Serius Habib Rizieq untuk Penguasa: Wajib Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar! Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. | Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Habib Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq menjelaskan bahwa pihak penguasa atau yang punya wewenang wajib melaksanakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar.

Hal ini Rizieq sampaikan saat ditanya pakar hukum Tata Negara Refly Harun di kanal Youtube milik Refly.

“Amar ma’ruf nahi munkar itu wajib bagi mereka yang diberi tanggung jawab,” ujarnya dikutip Selasa (31/1/23).

Sebagai contoh, Rizieq menyebut Polisi diberi tugas untuk menciptakan ketertiban dan keamanan misal lewat melawan kejahatan, maka amar maruf yang bisa dilakukan adalah berkaitan dengan tugas tersebut.

Baca Juga: Punya Watak Kuat, Surya Paloh Disebut Sudah Berhitung Potensi Bisnisnya Diganggu Akibat Dukung Anies Baswedan: Dia Sudah Tak Peduli Lagi!

Pun demikian dengan kepala daerah dsj yang punya tanggung jawab terhadap berbagai hal untuk menyejahterakan rakyat. Apabila tidak menjalankan amar maruf nahi munkar sesuai dengan kapasitasnya, maka ia berdosa.

“Itu Amar Ma’ruf Nahi Munkar di bidang itu memang kewajiban dia, Kalau dia tidak kerjakan dia dosa,” ujarnya.

“Dia harus jalankan itu dengan baik, kalau ada anak buah yang nyeleweng dia mesti cegah kalau tidak dia berdosa, kenapa dia berdosa? karena dia wajib, dia yang punya tanggung jawab dan wewenang. Jadi kalau punya wewenang itu hukum amar ma’ruf nahi munkar itu wajib,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: