Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Sebut Sepanjang 2022 Berhasil Tawarkan 13 WK Migas

Kementerian ESDM Sebut Sepanjang 2022 Berhasil Tawarkan 13 WK Migas Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut sepanjang tahun 2022 berhasil menawarkan 13 Wilayah Kerja (WK) Migas.

Dirjen Migas Tutuka Ariadji mengatakan angka tersebut melebihi target penawaran WK Migas (10 WK) atau mencapai 130 persen dari target.

"Capaian itu merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk membuka peluang investasi sebesar-besarnya, di mana hulu migas Indonesia masih menjanjikan bagi para pelaku usaha di sektor hulu migas," ujar Tutuka dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (31/1/2023). 

Baca Juga: Kementerian ESDM Kejar Target Rasio Elektrifikasi di Indonesia Timur pada 2023

Tutuka menyampaikan, dari 13 WK yang ditawarkan, terbagi ke dalam dua tahap, di mana dari penawaran tahap I melelang tujuh WK yang ditetapkan empat WK Pemenang, yaitu WK Bawean, WK Offshore North West Aceh, WK Offshore South West Aceh, dan WK West Kampar.

Sedangkan WK yang tidak mendapatkan pemenang, imbuhnya, ditetapkan sebagai WK available yang dapat diusulkan sebagai Penawaran Langsung tanpa melalui Studi Bersama atau diusulkan untuk dilelang kembali melalui Studi Bersama.

"Sementara pada lelang WK tahap II, dari enam WK, telah diumumkan dua pemenang lelang yaitu WK Jabung Tengah dan WK Paus, sedangkan empat WK lainnya masih dalam proses lelang," ujarnya. 

Lanjutnya, pada tahun 2022 juga telah dilakukan penandatanganan lima Kontrak Kerja Sama (KKS) yang terdiri dari empat kontrak hasil lelang tahun 2021 yaitu WK Bertak Puyuh Pijar, WK Agung I, WK Agung II dan WK North Ketapang, serta satu kontrak hasil lelang tahun 2022 yaitu WK Bawean.

Tutuka menjelaskan bahwa keberhasilan penawaran WK ini tidak lepas dari upaya-upaya Pemerintah meningkatkan minat investor seperti perbaikan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok (Terms & Conditions) Kontrak Kerja Sama agar lebih menarik.

"Di antaranya memberikan insentif dan Participating Interest (PI 10%) yang merupakan implementasi dari Kepmen ESDM Nomor 199 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Migas, Kepmen ESDM Nomor 223 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10% kepada BUMD di WK Migas dan implementasi Kepdirjen Nomor 153 tahun 2022 tentang SOP Tata Cara Pemeriksaan dan Evaluasi Pengalihan PI 10% pada WK Migas," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: