Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Niat Jadi Caleg Gerindra, Kubu Prabowo: Kami Tolak, Orang Arogan!
Selain itu, dia juga meminta agar status tersangka bagi korban segera dicabut serta nama baik korban dipulihkan. Pasalnya, korban telah meninggal dunia dalam kejadian tersebut.
"Memang enggak masuk akal, enggak mungkin orang sudah mati ditetapkan tersangka. Kalau anda baca 77 KUHP saja, orang yang ditetapkan tersangka masih hidup, lalu meninggal dunia, gugur," katanya.
Baca Juga: Manuvernya Buat Anies Baswedan Jadi Rivalnya Prabowo, Sandiaga Uno: Inilah Kenyataan Politik...
"Saya minta propam turun, diperiksa ini penyidik-penyidiknya ini. Bagaimana gitu kan bisa menetapkan orang meninggal sebagai tersangka. Ini enggak masuk akal dan sangat melukai rasa keadilan," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, HAS ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan meninggal akibat tabrakan yang dialaminya dengan Purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi di bilangan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, pada 6 Oktober lalu.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan bahwa HAS ditetapkan sebagai tersangka sebab dinilai menjadi penyebab kelalaian yang menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri.
Baca Juga: Sandiaga Uno Bagikan Kesuksesan Program Desa Wisata, Jokowi Saja Dibuat Terpesona!
"Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," katanya, Jum'at (27/1/23).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement