Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejaksaan Ajukan Banding, Dugaan Korupsi Ekspor CPO Masih Berlanjut

Kejaksaan Ajukan Banding, Dugaan Korupsi Ekspor CPO Masih Berlanjut Kredit Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

“Adapun upaya hukum bandingdiajukan karena putusan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta kemarin.

Sebelumnya pada 4 Januari 2023, telah dibacakan putusan Majelis Hakim terhadap para terdakwa dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair dua bulan penjara kepada Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, pidana penjara selama 1,6 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair dua bulan kuruangan kepada Master Parulian Tumanggor. SementaraWeibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dijatuhi hukuman penjara satu tahun serta pidana denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan penjara.

Selanjutnya Pierre Togar Sitanggang divonis pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan penjara. Terakhir pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan kepada Stanley MA.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: