Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wacana Larangan Soal Rokok Ketengan Sulit Direalisasikan, Jokowi Disorot Tajam: Jangan Cuma Kelihatan Sibuk

Wacana Larangan Soal Rokok Ketengan Sulit Direalisasikan, Jokowi Disorot Tajam: Jangan Cuma Kelihatan Sibuk Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Studi Kebijakan Publik Penegakan Hukum Indonesia (SKPPHI), Ryanto Sirait, menilai rencana larangan penjualan rokok batangan akan sulit diimplementasikan. Pasalnya, aturan ini akan sulit diawasi seiring dengan banyaknya pedagang-pedagang kecil yang tersebar di seluruh daerah.

“Ada banyak pelaku UMKM, pedagang di pinggir jalan, dan bahkan yang jualan di lampu merah. Bagaimana nanti pengawasannya? Regulasi tidak cukup hanya dalam bentuk Peraturan Pemerintah, tapi harus bisa diterjemahkan ke yang lebih detail,” ujar Ryanto kepada wartawan.

Baca Juga: Jokowi Terpesona Melihat Wajah Baru Pasar Seni Sukawati, Menteri Basuki: Terbaik di Indonesia!

Ryanto melanjutkan, regulasi yang sulit diawasi tidak akan berjalan dengan efektif, terlebih lagi jika harus ada sanksi yang diberikan kepada pelanggarnya.

“Pemerintah jangan hanya keliatan sibuk soal administrasi. Tapi kalau tidak bisa diimplementasikan, tidak ada gunanya. Sebaik-baiknya peraturan dan undang-undang, kalau tidak bisa dilaksanakan ya hanya di atas kertas,” papar Ryanto.

Alih-alih menambah peraturan baru atau merevisi aturan yang masih relevan, Ryanto menilai implementasi dan penegakan aturan yang sudah ada justru lebih dibutuhkan. Rencana larangan penjualan rokok batangan tercantum dalam usulan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Ia menilai PP 109/2012 yang berlaku saat ini sudah lengkap mengatur soal larangan penjualan rokok bagi anak-anak, sehingga yang dibutuhkan pemerintah adalah penguatan implementasi di lapangan.

“Regulasi yang ada sudah cukup, tidak perlu diubah, tinggal penegakan hukumnya. Saat ini pemerintah tinggal melakukan implementasi yang berkaitan dengan pencegahan perokok anak.” sambung Ryanto.

Baca Juga: El Nino Bayangi Indonesia, Pemerintah Jokowi Gerak Cepat Perkuat Kesiagaan Pemda

Ryanto menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi atas implementasi PP 109/2012 yang selama ini telah berlaku serta sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Ia meyakini penegakan yang kuat dan masif lebih dibutuhkan ketimbang sekedar merevisi peraturan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: