Gerakan Ekonomi Nasional, Hal Ini Sentral Saat Membangun Ekosistem Koperasi di Indonesia
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif R Hakim menjelaskan bahwa Koperasi sektor rill, dapat melayani non anggota (masyarakat) luas,yang tidak boleh melayani non anggota adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), dan harus berizin di samping BH, NIK, harus dilengkapi dengan Izin Usaha Simpan Pinjam.
Dia mengatakan, dalam Islam koperasi yang berbasis syariah kehalalan produk menjadi hal utama agar terhindardari riba dengan menjaga kehalaan bagian dari konsep maqoshid syari’ah (tujuan syariah) yakni Hifzh al-din (memelihara agama), Hifzh al-nafs (memelihara jiwa/nyawa), Hifzh al ‘aql (memelihara akal), Hifzh al-nasl (memelihara keturunan),Hifzh al-mal (memelihara harta).
Baca Juga: Kehadiran UU P2SK Diyakini Bikin Bisnis Koperasi Makin Powerful
Selain itu, perlu diperhatikan ialah pendidikan anggota, hal ini yang sering diabaikan oleh koperasi, padahal salah satu prinsip koperasi adalah pendidikan anggota. Karakteristik itulah yang memposisikan koperasi menjadi wadah tumbuhnya jiwa kewirausahaan karena koperasi memberikan ruang bagi anggota untuk berkreasi dan menemukan cara-cara terbaik dalam menyejahterakan secara bersama-sama.
Dalam perspektif ini, koperasi harus berperan mencerdaskan anggota, sehingga dapat meningkatkan kapasitas orang-orang di dalamnya, sekaligus menumbuh kembangkan keterampilan dan bisnis anggota koperasi," ujarnya.
Dia menegaskan, KemnekopUKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian juga menyelenggarakan peningkatan SDM Koperasi melalui Magang, pendampingan (mentoring), dan juga business matching, serta melalui incubator business.
SesKemenKopUKM menambahkan, untuk meluaskan jaringan bisnis Komitren dapat membangun komunikasi, kolaborasi dengan Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren), Inkopsyah, PBMT, ABSINDO, Puskopsyah, Askopsyah, Perkopsyah, Himkopsyah, INKOSINA, INKOSINDO, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, Koperasi Remaja Masjid Indonesia, Pengurus Pusat Dewan Kemakmuran Masjid Indonesia.
Baca Juga: Giat Promosikan Anies Baswedan, Safari NasDem Dinilai Terlalu Berlebihan: Saya Jengkel, Gak Adil...
Sebelumnya Penasehat Komintren Fikrul Akbar Heru Hj Karpet mengatakan, latar belakang pendirian Komintren Fikrul Akbar ini adalah keinginan untuk menggerakkan ekonomi umat khususnya bagai santri pesantren Fikrul Akbar maupun masyarakat sekitar dimana banyak pelaku UMKM yang potensial untuk dikembangkan.
"Kami disini sudah memiliki pusat pemberdayaan ekonomi umat berbasis masjid dan pesantren. Selanjutnya kami membutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak," kata Heru.
Baca Juga: Sudah Dikecewakan Jagoannya, Loyalis Jokowi Ini Milih Pindah Haluan Jadi Pendukung Anies Baswedan
Dengan adanya sinergi dan kolaborasi itu diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pada santri dan masyarakat sekitar.
Ketua Komintren Fikrul Akbar, Suraji menambahkan dalam beberapa bulan terakhir pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan yayasan maupun TNI untuk memaksimalkan pemanfaatan lahan. Beberapa rencana bisnis yang sudah disiapkan adalah, minimarket, depo pengolahan hasil tani, penjualan kosmetik sampai pemasaran karpet.
Baca Juga: Dorong RUU Perkoperasian Jadi Undang-Undang, KemenKopUKM Kelompokkan Akar Masalah
"Untuk itu, kami membutuhkan bimbingan dari berbagai pihak khususnya KemenKopUKM untuk memberikan pelatihan dan pendampingan agar apa yang kami rencanakan sesuai dengan harapan," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement