Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
“Tidak ada batasan bagi siapapun untuk melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu. Kemudahan itu menurutnya sebagai salah satu upaya memudahkan masyarakat sebagai pengawas partisipatif,” Kata Anggota Bawaslu Puadi.
Puadi mengatakan itu saat memberikan arahan dalam 'Pembinaan Pelaksanaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024 Berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022' yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Selasa (31/1/2023).
"Setiap orang bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Tugas Bawaslu menerima semua laporan dan mempertajam setiap laporan sebagai informasi awal. Kemudian, Bawaslu melakukan kajian dan tindak lanjut dari laporan tersebut," ujar Puadi.
Terkait itu, dia berpesan kepada jajaran Bawaslu di semua tingkatan, untuk memberi kemudahan dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang ditemui. Itu juga dia menambahkan diharapkan akan menggerakkan jiwa pengawasan pemilu pada masyarakat sebagai pengawas partisipatif.
"Masyarakat yang ingin melapor, jangan dipersulit! Semisal, orang yang melapor jangan diperhadapkan dengan banyak syarat-syarat, formulir yang banyak. Tugas Bawaslu memudahkan masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif," ujar kelahiran Bekasi ini.
Sebagai bentuk aksi mempermudah masyarakat dalam melapor, Ketua Panwaslu Kota Jakarta Barat periode 2016-2017 ini mengajak Bawaslu DKI Jakarta untuk mensosialisasikan aplikasi 'SigapLapor'. Karena aplikasi ini merupakan alat untuk memudahkan masyarakat, pemerintah daerah, dan parpol dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
"Kita harus memudahkan tata cara orang menyampaikan laporan. Oleh karena itu, kita sudah melangkah ke sistem digitalisasi penerimaan laporan dengan nama 'SigapLapor' yang sudah diluncurkan beberapa waktu lalu. Nanti, semua aplikasi akan terintegrasi seperti SIPS dan Siwaslu," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement