Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ajukan Kasasi ke MA Soal Dilepasnya Bos Indosurya, Kejagung: Putusan Hakim Tidak Tepat

Ajukan Kasasi ke MA Soal Dilepasnya Bos Indosurya, Kejagung: Putusan Hakim Tidak Tepat Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) soal putusan dilepasnya bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.

Sebab, Kejagung berpendapat pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tidak menerapkan aturan hukum dan tidak sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umu (JPU).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan tak ada persoalan perdata dalam kasus KSP Indosurya. Menurutnya, kasus tersebut murni kasus pidana.

Baca Juga: Indosurya Jadi Kejahatan Terbesar dan Paling Sempurna, Jokowi Didesak Turun Tangan: Harus Big Bos yang Maju!

"Hakim mengambil dari posisi perdata. Tapi, kami memandang kasus ini sangat sulit dibawa ke perdata," kata dia, dikutip dari Youtube Kompascom Reporter, Kamis (2/2/2023).

Dia menjelaskan poin-poin yang membuat kasus KSP Indosurya bukan persoalan perdata. Pertama, KSP Indosurya mengklaim memiliki 23 ribu nasabah dengan total pengumpulan dana mencapai Rp106 triliun. Sementara dari hasil audit, terungkap bahwa ada 6.000 nasabah yang uangnya tak terbayar dan tidak juga kembali. Adapun total kerugian mencapai Rp16 triliun.

Selain itu, KSP Indosurya juga tidak pernah melakukan rapat anggota. Hal ini menunjukkan KSP Indosurya tidak memenuhi legal standing sebagai koperasi.

Poin lainnya adalah KSP Indosurya menjual produk yang tak sesuai dengan aturan perbankan. Misalnya, bunga simpanan berjangka di koperasi milik Henry Surya itu berada di angka 8,5% hingga 11%.

"Ini tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia," tegasnya.

Ketut juga menyinggung soal cabang KSP Indosurya yang mencapai 191 kantor di seluruh Indonesia namun tak diketahui oleh Kementerian Koperasi dan UKM serta anggotanya.

Berdasarkan sejumlah kondisi tersebut, Ketut menyatakan kasus KSP Indosurya bukan hukum perdata. 

"Mudah-mudahan hukum bisa berjalan dengan baik sehingga kami bisa mengembalika aset-aset masyarakat yang sudah kami sita," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: