Anggota Dewan: Pembahasan RUU Kesehatan Jangan Terburu-Buru, Harus Berbasis Kajian
Begitu juga dengan BPJS Kesehatan yang pelayananya harus cepat. Misalnya BPJS Kesehatan mau membayarkan klaim dari rumah sakit A, jika RUU Kesehatan ini disahkan, maka harus melapor dulu ke kementerian, lalu ke presiden, maka semakin panjang birokrasinya.
Dengan begitu, yang muncul bukan semangat debirokratisasi, tapi sentralisasi. Birokrasi dipastikan jadi semakin panjang, pelayanan menurun, dan ujungnya merugikan rakyat Indonesia.
“Jangan membuat layanan BPJS buruk dengan adanya RUU Kesehatan yang tidak berbasis kepada kajian. Saya sangat menyayangkan kalau pembahasan RUU Kesehatan dibahas secara terburu-buru oleh Badan Legislatif (Baleg),” tegas Kurniasih.
Setiap Undang-Undang, lanjutnya, harus berbasis kajian yang mendalam, apalagi soal sistem Kesehatan. Sebab sistem kesehatan ini menyangkut nyawa manusia dan menyangkut pelayanan kesehatan rakyat. “Kita mengimbau kepada DPR juga kepada pemerintah hati-hati dalam membahas RUU Kesehatan Omnibus ini,” pungkasnya.
Kementerian Menjadi Super Power
Hal senada diungkap Irma Suryani Chaniago, Anggota Komisi IX DPR RI. Ia mempertanyakan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu bertanggung jawab langsung kepada presiden, kenapa dengan adanya RUU Kesehatan ini lembaga BPJS jadi di bawah Kementerian? Dengan begitu, dikhawatirkan kementerian menjadi super power.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement