Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota Dewan: Pembahasan RUU Kesehatan Jangan Terburu-Buru, Harus Berbasis Kajian

Anggota Dewan: Pembahasan RUU Kesehatan Jangan Terburu-Buru, Harus Berbasis Kajian Kredit Foto: Andi Hidayat

Dia menyebut, BPJS Ketenagakerjaan tidak ada kaitannya dengan Kementerian Kesehatan, jadi untuk apa pemerintah mengatur BPJS Ketenagakerjaan di dalam RUU Kesehatan. Kecuali kalau ada kewenangan kolegium, baru boleh diatur Kemenkes.

“Contohnya, kita masih sulit mendapat dokter spesialis, kemudian kawan-kawan kita yang sudah lulus mau praktek sulit, itu oke lah direformasi dan diatur kementerian. Tapi kalau BPJS Ketenagakerjaan apa urusannya dengan bidang kesehatan?,” ujarnya.

Selain itu, ungkap Irma, kalau lembaga BPJS di bawah kementerian, maka siapa nanti yang akan mengontrol. Kementerian tidak boleh mengumpulkan dan mengelola  iuran rakyat, sedangkan yang namanya BPJS itu uang rakyat. Nanti bagaimana dengan sistem auditnya. 

“BPJS itu kan mengelola uang rakyat yang keuntungannya untuk kesejahteraan peserta, nah kalau RUU Kesehatan ini disahkan, nanti yang mengelola uang rakyat itu kementerian. Kementerian gak boleh mengelola uang rakyat, kementerian hanya mengelola APBN. Menurut saya, BPJS itu gak usah dimasukin ke RUU Kesehatan. Biarkan BPJS menjadi lembaga independen saja yang bertanggung jawab langsung kepada presiden,” tutup Irma.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: