Wakil Ketua Komisi X DPR-RI, Dede Yusuf menyayangkan insiden penahanan 36 anak-anak siswa pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang sedang menempuh pendidikan di sanggar belajar di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.
Menurut Dede, meskipun orang tua mereka berstatus sebagai PMI yang ilegal atau non-documented, namun semua anak-anaknya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berhak atas pendidikan.
“Anak mereka di sana tentunya tidak bermasalah. Itu adalah warga negara Indonesia yang wajib dilindungi. Undang-undang Sisdiknas mengatakan semua warga negara wajib diberikan pendidikan Dasar menengah,” kata dia kepada awak media, Minggu (5/2) siang.
Politisi Demokrat ini menegaskan pihaknya akan memanggil pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Baginya, mulai dari Kemendikbud, Kemenlu, Kemensos hingga Dubes Indonesia untuk Malaysia, keseluruhannya harus ikut bertanggungjawab membereskan masalah hak pendidikan anak-anak PMI tersebut.
“Pertama, saya akan memanggil kemendikbud untuk hal ini. Tetapi sebenarnya semua harus bertanggung jawab, bukan hanya Kemendikbud, Kemenlu, dan urusan Dubes saja. Kementerian Sosial harus membuat sebuah aturan MoU dengan Malaysia terkait anak-anak Pekerja Migran, Jangan sampai anak-anak pekerja migran tidak bisa sekolah,” jelas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement