Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akses Industri ke Gas Murah Tidak Dihambat Birokrasi

Akses Industri ke Gas Murah Tidak Dihambat Birokrasi Kredit Foto: Pertamina
Warta Ekonomi, Jakarta -

SKK Migas menegaskan bahwa penerapan kebijakan pemerintah terkait Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6 per Millions British Thermal Units (MMBTU) bagi para pelaku industri telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.

Deputi Keuangan dan Komersialisasi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kurnia Chairi mengatakan bahwa akses industri ke harga gas bumi US$6 per MMBTU dijalankan dengan mengacu kepada aturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022. 

Dalam Permen ESDM tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, disebutkan bila industri yang berhak yakni, pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Baca Juga: SKK Migas Prediksi Harga Minyak Dunia pada 2023 Berada di Level US$70-US$100 

Menurutnya, akses industri terhadap HGBT sudah dijalankan secara maksimal dan kualitas pelayanannya terus diupayakan terjadi peningkatan. Hal ini sekaligus menjawab anggapan sejumlah pelaku industri tentang adanya hambatan berupa birokrasi.

“SKK Migas akan selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepada seluruh stakeholder baik itu KKKS maupun yang lainnya, mudah-mudahan bisa diaksanakan dengan baik termasuk pelaksanaan Permen ESDM 15 Tahun 2022,” katanya, Senin (6/2/2023).

Ia menjelaskan bila secara prosedur, verifikasi dan evaluasi terhadap siapa saja yang berhak mendapatkan harga gas murah yang paling tinggi dibandrol US$6 per MMBTU tersebut dilakukan oleh Kementerian Perindustrian. 

Lalu, rekomendasi tersebut kemudian dibawa ke Kementerian ESDM yang menetapkan HGBT, Pengguna Gas Bumi Tertentu, volume Gas Bumi tertentu, dan penyesuaian Harga Gas Bumi setelah meminta pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu).

Nah, sesuai kewenangannya, lanjut Kurni, SKK Migas mengkoordinasikan penyesuaian Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Kontraktor. Penyelesaian perjanjian jual beli gas bumi dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait HGBT wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterbitkan.

Baca Juga: PGN Suplai 1.750 MMBTU Gas Bumi Per Bulan ke Produsen Bumbu Mie Instan

Selanjutnya, BPH Migas yang akN mengkoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. Surat keputusan dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterbitkan.

Kemudian, untuk melaksanakan penyaluran gas bumi kepada pengguna gas bumi, Menteri ESDM dapat menugaskan badan usaha milik negara dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang kegiatan usaha gas bumi.

Salah satunya, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang telah membangun jaringan distribusi gas ini hanya bertugas menyalurkan sesuai dengan penugasan dan penetapan dari Kementerian ESDM.

“Penyebab industri gagal mendapatkan gas murah mungkin lebih tepat ditanyakan ke kementerian teknis (Kementerian Perindustrian) terkait yang melakukan assessment,” tutupnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: