Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Acuan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Listrik

Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Acuan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Listrik Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menunjukan komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang berfungsi sebagai acuan dalam penetapan nilai ekonomi karbon subsektor pembangkit tenaga listrik.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengatakan regulasi tersebut tertera dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

"Regulasi ini akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) termasuk kegiatan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik. Kita tidak akan menyusun mekanisme sendiri, tapi kami pastikan regulasi yang sudah disusun bersama agar berjalan secara fair demi tujuan kita, tujuan bersamanya adalah mengurangi emisi GRK," ujar Dadan dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (7/2/2023).

Baca Juga: PLN Klaim Penjualan Listrik Naik 6,17 Persen pada 2022

Dadan menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan turunan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional. Di mana Nilai Ekonomi Karbon merupakan salah satu instrumen dalam pengurangan emisi GRK.

"Dengan adanya instrumen tersebut, maka pelaku usaha dapat mendukung dan berperan aktif pada pengendalian emisi GRK melalui penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon," ujarnya. 

Ia menyebut bahwa dalam Peraturan Menteri tersebut terdapat enam lingkup pengaturan yang meliputi: penetapan Persetujan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE), penyusunan Rencana Monitoring Emisi GRK pembangkit tenaga listrik, penetapan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU), Perdagangan Karbon, penyusunan laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik, dan evaluasi pelaksanaan Perdagangan Karbon dan pelelangan PTBAE-PU.

"Fase kesatu perdagangan karbon akan dilaksanakan pada tahun 2023, dimana pertama kali akan dilaksanakan pada unit pembangkit PLTU batu bara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW. Kami mencatat ada total sekitar 99 unit PLTU batu bara," ungkapnya. 

Sementara itu, Direktur Mobilisasi Sumberdaya Sektoral dan Regional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wahyu Marjaka menyatakan bahwa komitmen indonesia sangat kuat dalam mendukung usaha pengurangan emisi secara global.

"Wujud komitmen Indonesia inline dengan situasi yang ada. Kita diminta komitmen ekonomi karbon yang transparan, nanti bagaimana Permen ESDM Nomor 16 ini bisa inline juga dengan peraturan yang sudah ada," ujar Wahyu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: