Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta Pemerintah Batalkan PPN 10 Persen Pengguna Tol

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah sudah memutuskan akan menerapkan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi pengguna jalan tol.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi V DPR Nizar Zahro meminta agar pemerintah membatalkan rencana tersebut. Menurutnya, hal itu tidak tepat dilakukan sebab saat ini harga kebutuhan pokok masih belum membaik.

"Akan sangat memberatkan masyarakat. Saya pribadi minta dibatalkan untuk itu," kata Nizar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Menurutnya, pihaknya memahami jika pemerintah berupaya menggenjot pendapat pajak yang telah ditetapkan dalam RAPBN Perubahan 2015 sebesar Rp 1.484,6 triliun. Kendati demikian, menurutnya, pemerintah tidak lantas menaikkan PPN 10 persen untuk jalan tol.

Pada hari ini Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah telah final akan memungut pajak sebesar 10 persen bagi pengguna tol. Dengan begitu, tarif tol akan naik. Kenaikan ini di luar kenaikan tarif tol yang berlangsung reguler tiap dua tahun sekali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: