Lewat Kolaborasi dan Teknologi, Yasonna Yakin Isu Perdagangan Manusia Bisa Teratasi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mendorong upaya kolektif dari berbagai pihak untuk menanggulangi persoalan penyelundupan manusia dan perdagangan orang.
Hal tersebut dia sampaikan dalam sambutan di Bali Process Government dan Bussiness Forum yang mengawali rangkaian kegiatan The 8th Bali Process Ministerial Conference yang diselenggarakan di Adelaide, Australia pada Kamis, (9/2/23).
Baca Juga: Tegaskan KUHP Tak Ganggu Kepentingan Publik, Menkumham Yasonna: Investor Jangan Khawatir!
“Pada agenda forum kali ini, kami mendorong upaya kolektif dengan sektor swasta untuk dapat memerangi perdagangan manusia baik dalam bentuk kerja paksa, perbudakan modern, maupun eksploitasi anak, termasuk promosi transparansi rantai pasokan dan praktek bisnis yang etis,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya yang diterima Warta Ekonomi, Kamis (9/2/23).
Yasonna mengatakan, pemanfaatan teknologi menjadi salah satu cara yang penting Untuk mengatasi permasalahan perdagangan manusia saat ini. Dia menilai, memperkuat keterlibatan berbagai teknologi dan platform digital dapat mengurangi risiko perdagangan manusia di ruang online.
Dalam implementasinya, kata Yasonna, diperlukan juga komunikasi yang kuat antara pembuat platform, pembuat kebijakan, dan penegak hukum agar teknologi ini dapat bekerja dengan maksimal. Dia menegaskan, pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia.
Diantaranya, lanjut Yasonna, adalah dengan KUHP baru dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu UU Cipta Kerja) yang diharapkan akan secara positif mendukung usaha dan perlindungan tenaga kerja.
Pada kesempatan tersebut, dia juga menilai pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian yang dia pimpin, berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investor asing yang dalam bentuk reformasi hukum untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.
“Kemudahan berbisnis di Indonesia didukung dengan penyederhanaan kebijakan keimigrasian dan layanan keimigrasian secara online. Orang asing sekarang bisa mendapatkan visa untuk tinggal di Indonesia dibawah kebijakan rumah kedua,” ujarnya.
Selain reformasi kebijakan di bidang keimigrasian, Kemenkumham juga meluncurkan aplikasi digital untuk pendirian perusahaan perorangan (PT Perseorangan) untuk memfasilitasi usaha mikro dan kecil sebagai badan hukum. Juga ada penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui layanan Apostille.
Baca Juga: Singgung Koalisi 'Berubah Terus', Elite PAN Soal Siapa Calon Next Jokowi: Ini Masih Februari...
Apostille secara signifikan memangkas birokrasi dalam legalisasi dokumen publik luar negeri dan mencegah penundaan transaksi bisnis yang tidak perlu karena proses legalisasi yang panjang.
Dia mengaku, pihaknya telah meluncurkan aplikasi pendirian perusahaan perseorangan, aplikasi apostille untuk legalisasi dokumen publik asing dengan cepat, serta berbagai kebijakan terkait pelindungan kekayaan intelektual agar pebisnis dapat lebih mudah untuk membangun, mengembangkan, dan memperluas bisnis.
Sebagai informasi, Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime, merupakan forum kerja sama untuk membahas isu perdagangan orang, penyelundupan manusia dan kejahatan terkait lainnya di kawasan. Organisasi multilateral ini beranggotakan 49 negara dan organisasi internasional, serta 18 negara observer dan 9 organisasi internasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement