- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Digugat Balik oleh Dua Lessor Pesawat, Bagaimana Tanggapan Garuda Indonesia?
Kabar kurang menyenangkan datang dari PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Melansir dari keterangan resmi, diketahui bahwa dua perusahaan lessor pemberi pesawat, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company (Greylag 1410) dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag 1146), mengajukan pembatalan perdamaian.
VP Corporate Secretary, Mitra Piranti, menjelaskan bahwa gugatan itu sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 7 Februari 2023 lalu. Kendati demikian, pihak Garuda Indonesia masih belum menerima relaas pemberitahuan pengajuan pembatalan perdamaian secara resmi dari pengadilan.
Baca Juga: Benarkah Garuda Indonesia akan Melakukan Private Placement?
“Kami akan mengoordinasikan dan mempelajari upaya hukum itu lebih lanjut. Garuda Indonesia akan senantiasa taat pada peraturan dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegas Mitra dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023.
Garuda Indonesia dikabarkan berutang kepada dua lessor tersebut dengan nilai yang cukup fantastis. Perusahaan pelat merah itu berutang Rp1,08 triliun kepada Greylag 1410, sedangkan kepada Greylag 1146, Garuda Indonesia harus membayar kewajiban sebesar Rp1,26 triliun.
Baca Juga: Sempat Anjlok Parah, Saham Garuda Indonesia Mulai Menguat Setelah Dirut Rilis Klarifikasi
“Kami sudah membuat Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi dan berkekuatan hukum tetap. Dalam rangka menindaklanjuti tindakan tersebut, Garuda Indonesia menerbitkan new notes dan ekuitas baru sebagai bentuk instrumen restrukturisasi utang perusahaan yang telah diterima oleh Greylag 1410 dan Greylag 1146 selaku kreditur yang berhak,” jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, Garuda Indonesia sempat mengajukan gugatan kepada dua lessor itu karena keduanya melakukan tindakan yang melanggar hukum. Gugatan tersebut sudah diajukan pada 30 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Layangkan Gugatan pada Dua Lessor Pesawat, Simak Penjelasan Garuda Indonesia kepada BEI
Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis oleh perusahaan, diketahui bahwa Greylag 1410 dan Greylag 1446 telah melakukan berbagai upaya hukum di beberapa negara lainnya sehubungan dengan putusan homologasi atas perkara PKPU Garuda Indonesia. Hal ini menimbulkan implikasi terhadap kelancaran proses perjanjian perdamaian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yohanna Valerie Immanuella
Editor: Yohanna Valerie Immanuella
Advertisement