Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Ijazah Palsu Presiden Jokowi Mencurigakan, Ahmad Khozinudin Pertanyakan Keterangan Ahli Bahasa

Sidang Ijazah Palsu Presiden Jokowi Mencurigakan, Ahmad Khozinudin Pertanyakan Keterangan Ahli Bahasa Kredit Foto: Youtube Channel Ahmad Khozinudin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus penistaan agama dan penyebaran hoaks atas isu ijazah palsu Presiden Jokowi yang menimpa Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono kini berlanjut ke pengadilan. 

Diketahui, sebelumnya keduanya didakwa oleh jaksa penuntut umum di pengadilan negeri Surakarta dengan dakwaan berlapis.

“Karena, pertama Gus Nun dan Bambang Tri dianggap telah melakukan tindak pidana, menyebarkan kabar bohong yang menerbitkan kawanan juga mengedarkan kabar yang kurang lengkap atau tidak pasti sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 14 ayat 1 dan 2 juga pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” kata Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum mereka, Jumat (10/02/23).

“Dan yang kedua Gus Dur dan Bambang Tri dianggap telah mengedarkan atau menyebarkan kebencian dan perumusan kepada individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA atau suku agama ras dan antar golongan,” tambahnya.

Baca Juga: Ungkap Masalah Utama dari Sektor Pers, Jokowi: Media Konvensional Beredaksi Makin Terdesak...

“Dan ketiga Gus Dur dan juga Bambang di dakwah telah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 156 KUHP,” jelasnya.

Namun Ahmad Khozinudin adanya kejanggalan terutama mengenai saksi ahli yang disiapkan penuntut umum.

“Jadi ini hari Kamis kemarin, kami telah mendampingi Gus Dur dan Bambang Tri dalam agenda pemeriksaan keterangan. Dan ada dua ahli yang dihadirkan,” katanya.

Yang pertama, ahli sosiologi hukum dan yang kedua ahli bahasa. Dan yang menarik kata Ahmada adalah ahli bahasa yang memberikan keterangan. 

“Ia sempat merevisi sejumlah keterangan-keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan sangat tendensius secara subjektif menyerang pribadi lawyer terutama bank Eggi Sudjana,” jelasnya.

“Dia bahkan menuding Eggi Sudjana sebagai orang tidak paham bahasa, tetapi kemarin ya pada Selasa sebelumnya ya ketika diuji kemampuan kebahasaan ahli bahasa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut pun ternyata Kedodoran dan keteteran,” ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: