Ahmad Khozinudin Sebut Ahli Sosiologi dalam Sidang Ijazah Palsu Presiden Jokowi ‘Asbun’, Ternyata Ini Alasannya….
Kasus penistaan agama dan penyebaran berita palsu atas isu ijazah palsu Presiden Jokowi yang menimpa Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono kini berlanjut ke pengadilan.
Sayangnya Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum mereka meragukan para ahli yang dimunculkan dalam presidangan.
Diketahui keduanya terkena pasal berlapis, Pertama Gus Nun dan Bambang Tri dianggap telah melakukan tindak pidana, menyebarkan kabar bohong yang nama juga mengedarkan kabar yang kurang lengkap atau tidak pasti.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 14 ayat 1 dan 2 juga pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca Juga: Tidak Ada Penistaan Agama dalam Sidang Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Ini Kata Pengacara Bambang Tri
Yang kedua Gus Dur dan Bambang Tri dianggap telah mengedarkan atau menyebarkan kebencian dan perumusan kepada individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA atau suku agama ras dan antar golongan,” tambahnya.
Dan ketiga Gus Dur dan juga Bambang di dakwa telah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 156 KUHP.
Dan ada dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Yang pertama, ahli sosiologi hukum dan yang kedua ahli bahasa. Dan yang menarik kata Ahmad adalah ahli bahasa yang memberikan keterangan.
“Paling bulet adalah ahli ahli sosiologi ya kita meminta penjelasan sesuatu dengan teori yang dia sampaikan, lalu dia paham kalau keterangannya itu akan meringankan terdakwa,” kata Khozinudin.
“Karena akan bertabrakan dengan teori yang dia sudah sampaikan, lalu dia buru-buru mengatakan tidak mau menjawab atau tidak tahu” tambahnya.
Kalau begitu kata Khozinudin, bagaimana mungkin orang ahli sudah mengeluarkan teori, Karena saat itu dia (ahlo) mengeluarkan teori namanya teori fenomenologi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement