Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dia 7 Poin Dalam Surat Perjanjian Utang Anies ke Sandi, Ternyata Totalnya Rp92 Miliar

Ini Dia 7 Poin Dalam Surat Perjanjian Utang Anies ke Sandi, Ternyata Totalnya Rp92 Miliar Kredit Foto: Twitter/Relawan Anies-Sandi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Heboh masalah utang Rp50 miliar dari Anies Baswedan ke Sandiaga Uno kembali mencuat di publik. Usai hal itu dibuka oleh mantan tim kampanye Anies-Sandi di Pilgub DKI 2017, Erwin Aksa beberapa waktu lalu.

Dan berikut isi surat perjanjiannya:

SURAT PERNYATAAN

PENGAKUAN HUTANG III

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Anies Rasyid Baswedan

Tempat, tanggal lahir : Kuningan, 7 Mei 1969

Alamat: Jl. Lebak Bulus II Dalam No. 42, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan

No KTP: *************

dengan ini membuat pernyataan sebagai berikut:

1. Surat pernyataan ini adalah tambahan dari surat pernyataan pengkuan hutang pertama yang dibuat tertanggal 2 Januari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) ("Pengakuan Hutang I") dan surat pernyataan pengakuan hutang kedua tertanggal 2 Februari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) ("Pengakuan Hutang II").

2. Saya mengakui meminjam uang kembali sebesar Rp 42.000.000.000,00 (empat puluh dua miliar rupiah) dari Bapak Sandiaga S. Uno tanpa jaminan dan tanpa bunga ("Dana Pinjaman III) pada tanggal sebagaimana disebut di bawah ini untuk keperluan pemenuhan kewajiban 70% dari total biaya pada Kampanye Putaran II Pilkada DKI 2017 (Total Biaya 60 Miliar Rupiah) di mana Dana Pinjaman III tersebut akan diserahkan oleh Bapak Sandiaga S. Uno langsung kepada Tim Kampanye.

3. Dengan demikian Saya mengakui total jumlah Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II dan Dana Pinjaman Ill adalah sebesar Rp92.000.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar rupiah).

4. Saya mengetahui bahwa Dana Pinjaman Ill tersebut berasal dari pihak ketiga dan Bapak Sandiaga S. Uno menjamin secara pribadi pembayaran kembali Dana Pinjaman III tersebut kepada pihak ketiga.

5. Bapak Sandiaga S. Uno mengetahui bahwa baik Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II maupun Dana Pinjaman III ini bukanlah untuk kepentingan pribadi Saya namun diperlukan sebagai dana Kampanye Pilkada DKI 2017 karena dana yang dijanjikan oleh Bapak Aksa Mahmud/Erwin Aksa ("Pihak Penjamin"), berdasarkan kesepakatan antara Bapak Aksa Mahmud dengan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra yang mana Saya tidak menghadiri pertemuan/kesepakatan tersebut, sampai saat ini belum juga tersedia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: