Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gagal Jegal Anies Berujung Bersih-bersih, Eks Elite KPK: Firli Tak Bisa Berkilah Lagi

Gagal Jegal Anies Berujung Bersih-bersih, Eks Elite KPK: Firli Tak Bisa Berkilah Lagi Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

"Publik tidak lupa dan belum hilang dari ingatan, Ketika Ketua KPK berupaya keras mengembalikan pegawai KPK di penyidikan ke Polri atas nama Rosa dan pegawai penuntutan ke Kejagung atas nama Yadyn, karena menangani kasus Harun Masiku dengan apa adanya," bebernya.

"Publik juga masih mengingat dengan sangat jelas ketika pimpinan KPK melakukan penyingkiran terhadap 57 pegawai KPK terkait dengan beberapa kasus besar dan orang-orang yang konsisten menolak perintah untuk berbuat salah atau melanggar hukum," imbuhnya.

Baca Juga: Majukan Anies Baswedan Demi Perubahan, Gagasannya NasDem Cs Dipertanyakan: Kalau Cuma Ngomong...

Sementara itu, KPK lewat Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri membantah pengembalian Karyoto dan Endar ke Polri karena kasus yang ditangani KPK. Dia mengklaim hal itu berkaitan dengan promosi jabatan.

"KPK membenarkan adanya surat usulan promosi bagi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyelidikan. Dimana surat tersebut telah dikirimkan KPK kepada Polri sejak November 2022 lalu," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (10/2/2023).

Disebutnya promosi itu bagian dari pengembangan karir setiap Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK, termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya. Ali membantah promosi itu berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK, yang diisukan terkait dengan Formula E.

"Hal ini juga telah KPK lakukan bagi PNYD lainnya, yang telah kembali ke instansi asalnya masing-masing. Seperti Kejaksaan, BPK, BPKP, Kemenkeu, dan instansi lainnya," sebutnya.

Baca Juga: Ungkap Sandiaga Uno Turut Diharuskan Membayar Utang, Anies Baswedan: Dalam Surat Itu Disampaikan...

"Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan kami memastikan tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK," kata Ali.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: