Pemerintah mulai menyelenggarakan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk komoditas minyak goreng (migor) seperti diamanatkan Perpres 125 Tahun 2022.
Hal itu ditandai dengan kesepakatan produsen migor untuk memasok 29 juta liter per bulan pada Feberuari-Maret 2023 kepada BUMN pangan yakni ke ID Food dan Perum Bulog.
Kesepakatan itu juga bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga pasokan dan stabilisasi migor. Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng.
Ia mengatakan, dengan adanya Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CMGP), pemerintah bisa melakukan intervensi pasar untuk mencegah gejolak harga minyak goreng menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
“Untuk itu, kami sudah mengundang BUMN pangan dan beberapa produsen minyak goreng membahas penyelenggaraan CPP terkait minyak goreng yang menjadi amanat Perpres 125 Tahun 2022,” ujar Arief di Jakarta, kemarin.
Arief mengatakan, pihaknya meminta para produsen minyak goreng mendukung upaya pemerintah mewujudkan ketersediaan cadangan minyak goreng pemerintah melalui komitmen penyaluran minyak goreng ke ID Food dan Perum Bulog.
“Dalam mewujudkan CMPP perlu kolaborasi yang baik dengan semua pihak, baik antar kementerian dan lembaga, BUMN, serta sektor swasta atau para produsen minyak goreng, maka kita libatkan para produsen untuk memberikan masukan terkait pasokan bagi BUMN Pangan,” ungkapnya.
Arief menuturkan, untuk tahap awal disepakati komitmen penyaluran produsen minyak goreng ke BUMN pangan sebanyak total 29 juta liter per bulan dimulai dari Februari-Maret ini.
Jumlah tersebut terdiri dari 18 juta liter minyak goreng curah dan 12 juta liter minyak goreng kemasan. Adapun dari total 29 juta liter tersebut ID Food akan mendapatkan penyaluran sebanyak 22 juta liter dan Bulog sebanyak 7 juta liter.
Jumlah tersebut akan dipasok oleh 7 produsen minyak goreng. “Komitmen Penyaluran Produsen Minyak Goreng ke BUMN Pangan untuk cadangan minyak goreng pemerintah tersebut ditandatangani bersama seluruh perwakilan perusahaan produsen serta turut ditandatangani oleh pihak-pihak yang menyaksikan seperti Satgas Pangan Polri, ID Food, Bulog, serta NFA ” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement