Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waketum Partai Garuda Tolak Keras RUU PPRT karena Dianggap Rugikan PRT

Waketum Partai Garuda Tolak Keras RUU PPRT karena Dianggap Rugikan PRT Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sedang bergulir di DPR. Partai peserta pemilu, Partai Garuda, menolak RUU tersebut karena dinilai akan merugikan para PRT.

"RUU PPRT sudah 19 tahun mandek, kini diupayakan lagi, mendorong agar RUU ini disahkan. Tentu ada alasan kuat sampai RUU PPRT ini mandek hingga 19 tahun. Kami menilai, dengan adanya UU ini malah akan membuat para PRT kehilangan pekerjaan. Mungkin itu yang membuat mandek," kata Jubir Partai Garuda Teddy Gusnaidi kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Teddy mengatakan jika RUU PPRT disahkan, maka pengguna jasa PRT harus membayar upah yang sesuai aturan. Menurut dia, ketetapan upah ini malah berpotensi membuat para pengguna jasa melepas PRT nya.

"Contoh kecil saja, Ada banyak pasangan suami istri yang bekerja. Mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Jika salah satu yang bekerja, belum mencukupi kebutuhan mereka. Mau tidak mau, mereka akhirnya menggunakan PRT untuk mengurus rumah dan anak. Jika RUU PPRT disahkan menjadi UU, maka mereka harus membayar PRT dengan upah yang sesuai dengan aturan, artinya salah satu upah dari pasangan suami istri, semuanya diperuntukkan untuk membayar upah PRT. Yang terjadi, akhirnya mereka tidak lagi menggunakan PRT," ulasnya.

Bagi Teddy, hubungan antara pengguna jasa dan PRT harus melihat aspek kearifan lokal. Dia meyakini banyak PRT yang akan diputus hubungan kerja jika UU PPRT itu disahkan.

"Ini kearifan lokal, tidak semuanya harus disamakan. Bukan berarti diskriminasi, tapi biasanya PRT itu berasal dari lingkungan setempat, orang yang mengisi waktu buat bantu-bantu keuangan keluarga. Jika dilegalkan, maka akan banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan," ujarnya.

"Kalau alasannya untuk perlindungan dari kekerasan dan tindak pidana lain terhadap PRT, sudah ada UU dan aturannya terkait tindakan tersebut, jadi tidak perlu lagi dikhususkan, karena tindak pidana itu bukan hanya terjadi pada PRT, tapi juga masyarakat lainnya," pungkas Teddy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: