Sambil Menangis, Ibu Brigadir J Sebut Hukuman Mati Ferdy Sambo adalah Mukjizat dari Tuhan
Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Dipecat Gegara Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Ternyata Gak Terima, Diam-diam Rupanya Menuntut Jokowi!
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty