Sambil Menangis, Ibu Brigadir J Sebut Hukuman Mati Ferdy Sambo adalah Mukjizat dari Tuhan
Tangis ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak pecah begitu mendengar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Rosti mengungkap vonis hukuman mati tersebut merupakan bentuk mujizat. Ia pun langsung mengucapkan terima kasih kepada majelis hakum dan JPU yang telah bekerja secara maksimal sepanjang persidangan kasus Yosua.
"Ini mukjizat Tuhan Yesus dalam pengadilan," ucap Rosti Simanjuntak usai persidangan.
Baca Juga: Pamer Penghargaan di Persidangan, Ferdy Sambo Nelangsa Karirnya Hancur Gegara Pembunuhan Brigadir J
"Anak saya dibunuh secara sadis. Tuhan Yesus sudah memberikan mukjizatnya, berupa keadilan untuk Yosua anak saya," tambahnya lagi.
Lebih lanjut, hakim menyatakan perbuatan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Dipecat Gegara Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Ternyata Gak Terima, Diam-diam Rupanya Menuntut Jokowi!
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement