Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dipecat Gegara Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Ternyata Gak Terima, Diam-diam Rupanya Menuntut Jokowi!

Dipecat Gegara Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Ternyata Gak Terima, Diam-diam Rupanya Menuntut Jokowi! Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo masih harus menyelesaikan perkara akan pembunuhan dari Brigadir Joshua alias Brigadir J.

Namun siapa sangka, mantan perwira kepolisian tersebut diam-diam telah menggugat Presiden Joko Widodo dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Isu Reshuffle NasDem Cuma Pengalihan, Tujuan Jokowi Dibaca Habis-habisan, Mau Lepas dari Megawati!

Hal tersebut dirinya lakukan karena tak terima telah dipecat dari kepolisian akibat perkara kasus pembunuhan Brigadir J.

Gugatan itu sendiri dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan terdaftar pada Kamis (29/12/2022).

Keterangan tersebut tertera di website resmi PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Berikut isi permohonan yang disampaikan Sambo dalam gugatannya:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
  3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga: Tahan NasDem Bikin Untung, Jokowi Mending Tendang Sejumlah Menteri Sibuk Nyapres: Itu Baru Keren!

Sebelumnya, mengutip SuaraSumedang.id, Polri buka suara perihal isu siasat Ferdy Sambo yang akan kembali menggugat ke PTUN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: