Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos Meikarta Akhirnya Cabut Gugatan Rp56 Miliar ke 18 Konsumennya Hari Ini

Bos Meikarta Akhirnya Cabut Gugatan Rp56 Miliar ke 18 Konsumennya Hari Ini Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk, Ketut Budi Wijaya, dan Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama, Indra, menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Ketut menyatakan Lippo Group melalui PT Mahkota Sentosa Utama telah mencabut gugatan terhadap 18 konsumen Apartemen Meikarta. Ia mengatakan pihaknya sudah menerima surat pencabutan gugutan tersebut pada Senin pagi ini.

Baca Juga: Rugikan Banyak Konsumen, Andre Rosiade Minta BKPM Cek Izin Megaproyek Meikarta

"Kalau soal pencabutan tuntutan kan yang dimaksud anggota dewan, betul begitu kan. Perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan dari board untuk mencabut tuntutan itu. Dan sudah kami laksanakan, dan tadi pagi saya terima surat pencabutannya," kata Ketut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade meminta ketut menunjukkan surat tersebut. Ketut lantas menunjukkan foto surat yang berada di ponselnya.

"Coba lihatkan kepada kami Pak (suratnya). Bapak lihatkan, coba kamera zoom itu suratnya. Karena terus terang Pak, salah satu penyebab kami panggil itu karena ada kezaliman. Masa orang nuntut haknya bapak tuntut lagi, gitu lho," tegas Andre.

Untuk diketahui, Komisi VI sempat mengundang Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama untuk memberikan penjelasan terkait proyek Meikarta pada 25 Januari 2023. Namun, pihak PT MSU tak hadir tanpa pemberitahuan.

Kasus Meikarta mencuat kembali pada Desember 2022 karena konsumen proyek Meikarta menuntut pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami. Ada 18 konsumen proyek Meikarta menuntut pengembalian dana karena tak kunjung mendapat unit apartemen, padahal dijanjikan akan serah terima bangunan pada 2019.

Baca Juga: Kasus Meikarta Buntu, Pengamat Sebut Komisi VI DPR RI Harus Panggil Luhut Binsar Pandjaitan

PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk menggugat 18 anggota PKPKM dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.

Gugatan dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt itu terdaftar sejak 26 Desember 2022. Adapun, besar gugatan jika ditotal mencapai Rp56 miliar. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: