Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelaskan Pinjaman Sandiaga, Pengakuan Anies Baswedan Buka Kotak Pandora: Jangan Maju, Bangsa Ini Tak Butuh...

Jelaskan Pinjaman Sandiaga, Pengakuan Anies Baswedan Buka Kotak Pandora: Jangan Maju, Bangsa Ini Tak Butuh... Kredit Foto: Instagram/Fahri Hamzah

Hingga saat ini belum ada kejelasan soal uang Rp 50 miliar yang berubah dari pinjaman jadi sumbangan.

Namun dalam peraturan KPU diatur sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah.

Baca Juga: Bersatu Lawan Anies Baswedan, Duet Prabowo-Airlangga Sulit Dikalahkan: Suara Jokowi Akan Pindah...

Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) .

Batasan ini sesuai dengan Peraturan KPU 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 7 ayat 1 sampai 3, berbunyi:

(1) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap Partai Politik selama masa Kampanye.

(2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa Kampanye.

Baca Juga: Masalah Utang Sampai Sudutkan Anies Baswedan, Manuver Sandiaga Disorot Tajam: Kampanye Hitam...

(3) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, nilainya paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: